Pendaftaran KIP-Kuliah | UIN Raden Mas Said Surakarta

Ketentuan Umum


Persyaratan Calon Penerima Persyaratan calon penerima program KIP Kuliah:

  1. Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/SMK/sederajat angkatan tahun 2024, 2025, 2026.
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi mempunyai potensi akademik yang baik  didukung dengan bukti dokumen yang sah, yaitu : 

    a. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    b. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghasilan orang tua yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.

    c. Potensi akademik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung atau piagam penghargaan yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.

  3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan dana pendidikan dari pihak internal atau eksternal Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta pada Tahun Anggaran 2025/2026
  4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dibuktikan dengan dokumen yang sah, yaitu :

    a. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;

    b. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

  5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  6. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan / akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.